News

Rabu, Samsat Keliling Layani Warga di 14 Wilayah Jadetabek

Jakarta (KABARIN) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Layanan ini memungkinkan wajib pajak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Kehadiran Samsat Keliling di berbagai lokasi tersebut ditujukan untuk memperluas akses layanan publik, sehingga masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih cepat dan mudah di titik-titik yang lebih dekat dengan domisili masing-masing.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Jakarta Pusat halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00 – 14.00 WIB

3. Jakarta Barat Mall Citraland pukul 08.00 – 14.00 WIB

4. Jakarta Selatan halaman parkir Samsat pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00 – 14.00 WIB

5. Jakarta Timur halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 – 14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 – 18.00

8. Ciledug di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00 – 14.00 WIB

9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Hal Gtown House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Danau Duta Harapan pukul 09.00 – 12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Samsat pukul 18.00 – 20.00 WIB dan Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-13.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00 – 11.30 WIB

14. Cinere di Kantor Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Layanan Samsat Keliling tersebut hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor kendaraan, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: